TERKINI

Wisata Batam

Motivasi

Hiburan

Jumat, 25 Mei 2012

Sekilas tentang Tanjung sengkuang yang terkenal penjualan Barang seken berkualitas



Tanjung sengkuang tempat penjualan seken terbanyak

Kenapa Barang Seken Masih Dibutuhkan di Batam?



Syamsul Bahrum, PhD, Asisten Ekbang Pemko Batam




Dalam teori sosio-ekonomi mengajarkan bahwa jika suatu kawasan, kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah dominan dalam struktur tenaga kerja  maka bisnis barang bekas bisa berkembang pesat. Meskipun di Kota Batam kelompok kelas menengah ke bawah relatif kabur karena keterlibatan mereka yang bekerja di sektor formal cukup dominan (340.500 tenaga kerja) dibandingkan sektor informal diantara 1.006.500 penduduk (Mei 2010), namun kebutuhan akan barang seken untuk berbagai keperluan (tempat tidur, lemari baju, meja, kursi makan dan tamu, berbagai barang elektronik (televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angin, dll) bahkan sepeda, kereta bayi dan mainan masih dominan. 

Maraknya bisnis barang seken misalnya di Tanjung Sengkuang, Batu Aji, Sagulung, dan Bukit Beruntung tidak terlepas dari adanya permintaan masyarakat.  Dalam teori ekonomi mengajarkan jika ada permintaan (demands) atau “baying capacity”, maka akan selalu ada penawaran (supply) atau “selling strategy”. Jika demikian adanya apa yang salah dalam bisnis ini?

Secara ekonomi di sektor riil dan transaksi dagang tidak ada yang salah, hanya sisi legalitas di mata Pemerintah (Pusat) dan tidak kemudian dipersoalkan oleh Pemerintah Daerah. Maka tidak ada razia bisnis barang seken oleh Satpol, kecuali dilakukan di tempat bermasalah jadi bukan aktifitas bisnisnya yang salah. Dari sisi regulasi nasional, karena pertimbangan  untuk melindungi produsen dalam negeri ada kalanya bisnis barang bekas (impor misalnya dari Malaysia dan Singapura) dilarang, meskipun dari sisi masyarakat membutuhkan.

Lalu apa yang perlu dilakukan bagi Batam FTZ? Jika kebijakan di Dewan Nasional (Pemerintah Pusat) bisa longgar dan melakukan pengecualian di kawasan FTZ, maka Dewan Kawasan FTZ BBK (Batam, Bintan dan Karimun) bisa mengambil kebijakan khusus untuk mempermudah dan memperboleh memasukkan barang seken.

Bisa saja Gubernur Kepulauan Riau selaku Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK mengeluarkan kebijakan khusus meskipun dengan pola kuota (terbatas) mengizinkan memasukkan barang seken ke wilayah FTZ. Apalagi keperluan barang bekas (used items) ini kan untuk penduduk yang berdomisili di kawasan FTZ (Batam misalnya) dan bukan untuk dibawa ke luar Batam. Logikanya kecil kemungkinan penumpang kapal laut dan udara atau pendatang akan membawa barang bekas ke luar FTZ.

Lalu bagaimana bagi masyarakat yang berdomisili di luar FTZ (di luar Pulau Batam Tonton, Nipah, Setokok, Rempang, Galang dan Galang Baru)? Kita bisa menggunakan mekanisme perdagangan lintas Batas (CBT: atau cross-border trades) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah misalnya di Kota Batam di Kecamatan Belakang Padang (Pulau Belakang Padang) dan Kecamatan Bulang-Lintang (di Pulau Bulang) khususnya masuk dari Malaysia (Kukup) atau Singapura (Pasir Panjang).

Jika bisnis seken ini diizinkan, maka berbagai kejadian penangkapan atas “balpres” dan barang seken yang akan dimasukkan ke Batam (FTZ) tidak perlu terjadi karena sudah melalui mekanisme formal dan prosedural, tinggal mengawasi jangan sampai terdapat barang-barang yang dilarang masuk ke wilayah (pabean Indonesia) seperti narkoba, bahan peledak, senjata api, bahan berbahaya dan beracun (B-3), hewan dan tanaman tanpa karantina kecuali memang diizinkan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana perdagangan resmi lainnya.

Jika hal ini bisa dilaksanakan, maka bisnis barang seken menjadi “legal business” yang terproteksi, dan Pemerintah Kota Batam selanjutnya dapat menetapkan beberapa titik Pasar Resmi Barang Seken yang untuk Kota Batam bisa tersebar di kawasan Sagulung, Sekupang, Sei Beduk, Telaga Punggur, Batu Besar, Bukit Beruntung dan Tanjung Sengkuang. Sedangkan di luar Pulau Batam bisa ditetapkan di Belakang Padang, Bulang Lintang, Pulau Buluh dan Sijantung (Galang). Pemerintah Kota melalui APBD-nya selanjutnya membangun Pasar Resmi Barang Seken dan Badan Pengusahaan Kawasan FTZ menyediakan lahan dan dalam pengelolannya Pemko Batam bekerjasama dengan Asosiasi Pedagang Barang Seken. Pemko bisa menerima PAD, pedagang bisa untung dan masyarakat lapis menengah ke bawah bisa terbantu  dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan harga terjangkau. Insya Allah kita memahaminya.

Posting Komentar

tolong tinggalkan komentar anda..!!!
NO SPAM oke...
begitu berartinya motivasi dan perkataan anda untuk blog ini...

 
Copyright © 2013 Sengkuangtrader.com
Powered byJoomla